Soal biaya perpanjangan SIM beda-beda tergantung sama kategorinya sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Misalkan nih gengs buat SIM A dan B, biaya perpanjangannya ialah sebesar Rp 80.000. Sementara itu, untuk SIM C biaya yang harus disiapkan adalah Rp 75.000, serta Rp 30.000 khusus SIM D.
Berikut rincian jenis-jenis SIM beserta biaya perpanjangannya:
• SIM A, dengan biaya sebesar Rp 80.000 SIM B1, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM B2, dengan biaya sebesar Rp 80.000
• SIM C, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C1, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM C2, dengan biaya sebesar Rp 75.000
• SIM D, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM D khusus D1, dengan biaya sebesar Rp 30.000
• SIM Internasional, dengan biaya sebesar Rp 225.000
STerus kalau kamu mau perpanjang, bawa dokumen berupa SIM lama, KTP asli dan fotokopi, tes kesehatan, dan tes psikologi (berbeda di beberapa daerah). Kalau sampai kelewat kamu harus bikin SIM baru lagi gengs.