Menteri sebagai pejabat negara ternyata mendapatkan uang pensiun jika sudah selesai menjabat loh. Terkait pensiunan pejabat tinggi negara sendiri diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980, dimana syarat memperoleh dana pensiun adalah yang berhenti dengan hormat atau masa jabatannya berakhir dalam sebuah kabinet pemerintahan.
Besaran uang pensiunan menteri ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 yang berisi tentang Hak Keuangan / Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.
Pasal 11 dalam PP itu menyebutkan besarnya uang pensiun pokok bulanan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatannya dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun.
Melansir dari Liputan6, Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran Kementerian Keuangan, Didik Kusnaini mengatakan bahwa besarnya uang pensiun pokok menteri dihitung dengan berapa bulan mantan menteri itu menjabat. “Jadi 1 persen kali berapa bulan dia menjabat. Misalnya, 12 bulan dikali 12 persen dari gaji pokok (Rp 5.040.000-red),” ujar Didik.
Didik meluruskan jika perhitungan akan berbeda karena ada menteri yang tidak menyelesaikan masa jabatannya, misalnya karena diganti oleh presiden atau terkena kasus hukum yang mengakibatkan seorang menteri harus mundur dari jabatannya.
Bagi menteri yang diganti atau mengundurkan diri biasanya tidak mendapatkan uang pensiun tetapi mendapatkan uang perhormatan yang dihitung berdasarkan lama masa jabatannya, dan itu hanya dibayarkan satu kali.