Setelah membahas nasib Haji 2021 bagi para calon jemaah Indonesia, pemerintah Indonesia memutuskan tak akan memberangkatkan haji ke Tanah Suci seperti tahun lalu. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menag Yaqut Cholil Qouman melalui konferensi pers yang digelar Kemenag pada Kamis, (5/6/2021) lalu.
"Menetapkan pembatalan keberangkatan ibadah haji pada ibadah haji 1441 H/2021 bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya," ujar Menag Yaqut.
Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan pada Ibadah Haji 1442 H/2021 Masehi.
Yaqut mengatakan, pemerintah sebetulnya telah mempersiapkan haji sejak 24 Desember 2020 dengan membentuk tim krisis haji di masa pandemi COVID-19.
Tim ini melakukan diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi dan mempersiapkan segala sesuatu untuk memberangkatkan jemaah haji.
"Sistem sudah siap dan asrama sudah siap dan seluruh protokol kesehatan yang harus dilaksanakan selama pandemi juga sudah kita siapkan," tuturnya.
Alasan lainnya adalah karena pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan haji. Padahal Indonesia membutuhkan akses itu untuk mempersiapkan keberangkatan haji.
"Bahwa sebagai akibat pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan tanda tangani kesepahaman tentang persiapan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M," ujarnya.
Pertimbangan lainnya lagi adalah ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasih, di perjalanan, dan di Arab Saudi. Namun, faktor-faktor tersebut terganggu dengan adanya pandemi virus corona ini.
"Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud dalam huruf a terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk di Indonesia dan Arab Saudi," ucap Menag Yaqut membaca poin a isi Keputusan Menag 660/2021.
Di sisi lain, pemerintah bertanggung jawab menjaga dan melindungi warga negara Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
"Dalam ajaran Islam, menjaga jiwa merupakan salah satu dari 5 maqashidus syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan, dan harta, yang harus dijadikan dasar pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat," jelasnya.