Ini Mimpi Buruk! 'Bagi Perokok', Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen di 2021

Ini Mimpi Buruk! 'Bagi Perokok', Sri Mulyani Naikkan Cukai Rokok 12,5 Persen di 2021

Sesuai judulnya, ini adalah mimpi buruk bagi perokok, kabarnya nih ya, tahun depan alias tahun 2021 cukai rokok bakalan naik nih gengs, OMG!

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan kenaikan cukai rokok sebesar 12,5 persen. 

"Kita akan menaikkan cukai rokok dalam hal ini sebesar 12,5 persen," kata dia dalam video conference, Kamis (10/12) 

Sri Mulyani merinci, untuk segmen Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 18,4 persen. Sedangkan untuk SPM Golongan IIA kenaikannya sebesar 16,5 persen dan SPM Golongan IIB akan mengalami kenaikan 18,1 persen. 

Alami kenaikan CHT

Alami kenaikan CHT Rokok (Akutar.co)


Seperti yang dilansir dari Kumparan.com, untuk segmen Sigaret Kretek Mesin (SKM) Golongan I akan mengalami kenaikan CHT sebesar 16,9 persen. Kemudian SKM Golongan IIA kenaikannya adalah 13,8 persen dan SKM Golongan IIB akan terjadi kenaikan CHT sebesar 15,4 persen. 

"Sementara itu, untuk industri jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tidak dinaikan. Artinya kenaikannya nol persen. SKT adalah yang memiliki unsur tenaga kerja terbesar," jelas dia.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"