Pihak kepolisian kini telah menangkap wanita tersebut. Saat ditahan, pelaku mengaku taks adar dalam melakukan aksinya karena terbawa efek alkohol.
Pelaku tersebut berinisial UK (22) yang merupakan warga Panarukan, Situbondo.
"Pelaku sudah kami tangkap dan langsung kami tetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Dhedi Ardi Putra dikonfirmasi detikJatim, Jumat (14/4/2023).
4. Lakukan Aksinya Saat Mabuk
Dhedi menyebut, sang cewek tersebut melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol.
"Pemeriksaan sementara, pelaku mengaku terpengaruh minuman keras saat melakukan tindakan itu," sambungnya.
Jika terbukti bersalah, maka pelaku terancam dijerat UU Pornografi juncto UU, yakni paling lama 12 tahun kurungan penjara.
"Pelaku kami tahan untuk pengembangan penyidikan. Ini juga untuk mengetahui apakah dia sendirian atau ada pihak lain yang terbuat," tukas Dhedi Ardi Putra.
5. Motifnya Iseng
Saat ditanya apa alasannya, sang pelaku berdalih jika dirinya hanya iseng.
"Pengakuan sementara sih, begitu (iseng). Tapi kami tak langsung percaya begitu saja," kata Dhedi.