Proses Pencatatan
Setelah nanti menikah, proses pernikahan harus dicatatkan di negara tersebut. Seandainya negara itu tidak memiliki lembaga berwenang dalam pengurusan pencatatan perkawinan maka harus melakukan pencatatan perkawinan pada perwakilan negara ndonesia yang ada di negara itu. Hal itu perlu dilakukan karena sudah ada aturan dalam UU Adminduk No.12 Tahun 2006 Pasal 37 Ayat 1.
Menikah di luar negeri memang memiliki syarat yang tidak mudah. Dokumen yang disiapkan sangat banyak. Makanya proses pengurusan dilakukan jauh-jauh hari, jangan sampai mendadak dan waktunya tidak cukup.