Ingat! Komentar di Media Sosial Bisa Dipenjara, Hindari 4 Jenis Perkataan Ini!

Ingat! Komentar di Media Sosial Bisa Dipenjara, Hindari 4 Jenis Perkataan Ini!

Media sosial sebagai ruang bebas berekspresi diatur secara hukum. Sewajarnya, memang tidak saling melukai, meskipun bebas dalam mengutarakan pendapat. Untuk meminimalisir komentar-komentar yang menyinggung dan merugikan pihak lain, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mengaturnya secara mengikat. Komentar yang bisa dikenakan pasal adalah sebagai berikut:

1. Komentar berunsur body shaming

2. Menginformasikan berita hoaks

3. Berisi ancaman

4. Berunsur SARA

Body shaming merupakan tindakan mengejek citra atau penampilan tubuh seseorang. Sedangkan komentar berisi tentang citra atau tampilan tubuh seseorang bisa dikenakan jerat hukum sesuai UU No. 19 Tahun 2016, Pasal 27 Ayat 3 jo dan Pasal 45 Ayat 3. Jerat hukum bisa dikenakan pidana penjara selama 4 tahun dan/atau denda maksimal 750 juta rupiah.

Mengakses smartphone (pbs.org)

Kometar berisi body shaming misalnya seperti "Lu tambah item aja, Sis", "itu alis apa bulu kucing sih", "badanmu kok seperti tumpukan lemak", dan lain sebagainya.  

Penyebar berita hoaks akan dikenakan pidana selama 6 tahun dan/atau denda maksimal sebesar 1 miliar rupiah. Jerat pidana ini didasarkan pada Pasa 45A Ayat 1. Sedangkan komentar di sosial media yang berisi ancaman dan membuat orang lain merasa takut dikenakan pidana sesuai Pasal 45B dengan hukuman 4 tahun dan denda 750 juta rupiah.

Timbangan, palu dan buku (collegeshoice.net)

Komentar yang mengandung isu SARA dapat dikenakan pidana penjara selama maksimal 6 tahun dan/atau denda sebanyak 1 miliar rupiah. Pidana ini tertulis dalam pasal yang sama dengan penyebaran isu hoaks. 

Sebagai netizen dan subyek hukum, ada baiknya mengingat lontaran yang mengandung 4 jenis perkataan diatas. Karena sesungguhnya merugikan orang lain adalah melanggar hukum. 

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"