Hukum Merokok Atau Vape Saat Puasa Lengkap dengan Hukum Orang yang Gak Sengaja Hirup Asapnya

Hukum Merokok Atau Vape Saat Puasa Lengkap dengan Hukum Orang yang Gak Sengaja Hirup Asapnya
Ilustrasi Tak Sengaja Hirup Asap Rokok (Ayo Jakarta Com)

Lalu bagaimana hukum orang puasa yang tidak sengaja menghirup asap rokok atau vape? Terkait hal ini, Ziyad menegaskan bahwa mengisap rokok atau vape dengan menghirup aroma rokok atau vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, itu seperti menghirup aroma. Jadi tidak membatalkan puasa.

"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," pungkas Muhammad Ziyad.

Maka bisa disimpulkan, orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah. Mereka tetap bisa melanjutkan puasanya sampai adzan Maghrib berkumandang.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"