Lalu bagaimana hukum orang puasa yang tidak sengaja menghirup asap rokok atau vape? Terkait hal ini, Ziyad menegaskan bahwa mengisap rokok atau vape dengan menghirup aroma rokok atau vape dari orang lain itu adalah dua hal yang berbeda. Menurutnya, itu seperti menghirup aroma. Jadi tidak membatalkan puasa.
"Menghirup itu seperti menghirup minyak wangi, minyak kayu putih, aroma masakan, ataupun menghirup asap rokok dari orang lain (perokok pasif) yang tidak termasuk dalam kategori syurbud dukhan. Jadi tidak membatalkan puasa," pungkas Muhammad Ziyad.
Maka bisa disimpulkan, orang yang lewat di depan orang yang merokok atau vaping kemudian tidak sengaja menghirup asapnya, maka puasanya tidak batal dan tetap sah. Mereka tetap bisa melanjutkan puasanya sampai adzan Maghrib berkumandang.