Tahukah kamu, meskipun pasangan telah sah menikah, namun di masa-masa tertentu, mereka tidak diperbolehkan berhubungan intim. Ya.... pada bulan Ramadan, mereka pantang melakukan hubungan seksual dengan pasangannya.
Hukum berhubungan badan pada bulan puasa mempunyai dua kondisi, yaitu siang hari dan malam hari. Buat kamu yang ingin berhubungan intim dengan pasangan di malam hari, hukumnya adalah mubah atau boleh, seperti yang tercantum dalam firman Allah:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
Sedangkan untuk berhubungan intim di siang hari saat kamu puasa, menurut para ulama hukumnya adalah haram, dan hal itu bisa membatalkan puasa. Ngeri kan gengs?
Tak hanya itu, berhubungan intim di siang hari saat Ramadan, maka ia wajib menjalankan denda besar atau kifarah 'udhama dengan urutan berikut ini.
- Pertama, kamu harus memerdekakan budak/ hamba sahaya wanita yang berimana. Hamba sahaya haruslah bebas dari cacat yang menganggu kerjanya.
- Kedua, kalo kamu engga mampu, maka haruslah berpuasa selama dua bulan berturut-turut.
- Ketiga, kalo ngga mampu lagi, kamu bisa memberi makan 60 orang miskin, masing-masing kurang lebih 1/3 liter.
Nah, itu dia gengs, hukum berhubungan seksual saat bulan Ramadan. Masih berani? Mmmmm, mending dipikir-pikir dulu deh, daripada harus terbebani dengan akibatnya.