Sampai nyogok segala
Kanghua Ren (BroBible.co)
Setelahnya, prank video itu pun auto heboh lalu Ren menghapusnya setelah beberapa hari. Ren bahkan sempat melakukan penyogokan kepada putri tunawisma itu dengan € 300 agar tidak melaporkannya ke jalur hukum. Ooo tidak bisa~
Ren mengunggah video tersebut pada 2017 dan baru dijatuhi hukuman oleh hakim pada 2019. Ia kemudian mendapatkan hukuman 15 bulan penjara dan denda sebesar € 20.000 atau sekitar Rp338 juta. Waduh auto bangkrut dah tuh....
Keputusan Hakim , Rosa Aragonés mencatat bahwa tindakan Ren telah memiliki kecendrungan kejam dan mencari 'korban yang rentan'. Ia menilai bahwa Ren telah melanggar integritas moral tunawisma yang berlaku.
Nah kan, semoga ini jadi pelajaran buat kita semua. Kalau mau melakukan konten prank alangkah baiknya yang normal-normal aja. Kalau kebangetan kek Ferdian Paleka ya bisa tau sendiri kan akibatnya.