Guru TK di Malang Lapor Polisi, Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Guru TK di Malang Lapor Polisi, Diteror 84 Nomor Telepon Debt Collector Pinjol Ilegal

Seorang guru TK di Malang berinsial S mengadu ke Polresta Malang Kota, pada Kamis (20/5/2021) akibat resah diteror oleh debt collector alias penagih pinjaman online (pinjol) ilegal. Total ada 84 nomor telepon yang diadukan S ke kepolisian.

S diwakili Kuasa Hukumnya, Slamet Yuono mengatakan, kliennya tersebut mendapatkan perlakuan tak pantas dari debt collector pinjol yang diketahui statusnya ilegal. Total ada 19 perusahaan pinjol ilegal yang diadukan resmi ke polisi.

"Tadi disampaikan nomor telpon dari 19 pinjol ada sekitar 84 nomor yang meneror ibu S. Bahkan sampai tadi malam masih melakukan teror. Sampai mengatakan hal yang tidak pantas kepada seorang perempuan," ujar Slamet dikutip dari suara.com, Kamis (20/5/2021).

Hingga saat ini pengaduan tersebut, lanjut dia, masih diproses pihak penyidik.

"Penyidik nanti mengirimkan SP2HP dari perkara ibu S. Setelah itu nanti ada pemeriksaan saksi dan ada alat bukti yang selanjutnya apabila kasus ini memenuhi unsur pidana," sambungnya.

Waspada Pinjaman Online Ilegal (POLICEWATCH.NEWS)

Diketahui, S telah menerima teror melalui grup WhatsApp yang dibuat oleh salah satu debt collector. Grup WA itu berisikan kontak nomor beberapa kerabat hingga seluruh kontak yang tersimpan di data handphone milik S.

Mirisnya, oknum penagih utang pinjol tersebut melakukan teror berlebihan disertai intimidasi. Bahkan sempat pula memberikan ancaman pembunuhan.

"Menurut kami ini sangat memenuhi unsur pidana. Jelas-jelas teror ancaman pembunuhan, kemudian membuat grup Whatsapp. Itu sangat jelas dan bukti sudah kita serahkan kepada pihak kepolisian," katanya.

Berdasar puluhan nomor yang telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan beberapa bukti lainnya, telah memenuhi unsur pidana. Baik itu melanggar UU ITE hingga KUHP.

"Laporan kami khususnya terkait dengan UU ITE. Katakanlah pencemaran nama baik, kemudian akses data yang disebar secara ilegal hingga ada ancaman bahkan menyangkut nyawa. Segala macam itu ada di UU ITE dan ada dalam KUHP juga," jelasnya



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"