Di sinilah keahlian Pak Sarwani sebagai Pawang Harimau BKSDA Aceh berguna. Begitu ia melihat bahwa ancaman harimau tersebut tidak besar, hanya induk dan anak, ia lantas menyarankan untuk menggunakan pendekatan kearifan lokal yaitu dengan membaca doa-doa.
Pada kesempatan itu, Kamarudzaman juga menjelaskan, secara taksonomi, Harimau Sumatra termasuk kelompok mamalia dengan famili Felidae. Di alam liar mungkin hanya ada 400 ekor yang masih tersisa.
Maka dari itu, Harimau Sumatra merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.