Gak Banyak yang Tahu, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin Ternyata Segini...

Gak Banyak yang Tahu, THR Jokowi dan Ma'ruf Amin Ternyata Segini...
Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (jawapos.com)

Mengutip tempo.co, besaran gaji pokok tertinggi pejabat negara tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi atau Tinggi Negara. Gaji pokok terbesar diterima oleh Ketua MPR, DPR, hingga Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Jumlahnya sebesar Rp 5,04 juta. Sehingga dengan nominal ini, gaji pokok Jokowi sebesar Rp 30,24 juta dan Ma'ruf Amin sebesar Rp 20,16 juta. Sejumlah itu pula lah besaran THR mereka

Berbeda dengan kebijakan tahun 2020, di mana Jokowi dan Ma'ruf serta pejabat lain tak mendapat jatah THR. Di tahun 2021 ini mereka berhak mendapatkannya.

Surat minta THR dari pejabat kelurahan Jombang (jatim.inews.id)

# Mendapat Tunjangan

Tak hanya gaji pokok. Menurut UU Nomor 7 Tahun 1987, Jokowi dan Ma'ruf juga akan mendapat tunjangan. Ada dua komponen yaitu tunjangan jabatan dan tunjangan lain yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri.

Hal ini tertuang dalam  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu. Pasal 1 menyebutkan tunjangan jabatan untuk presiden sebesar Rpo 32,5 juta dan wakil presiden Rp 22 juta.

Untuk itu, gaji pokok dan tunjangan jabatan ini hanyalah dua komponen THR dan gaji ke-13 yang bakal diterima presiden dan wwakil presiden. Ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lainnya. Tapi dari kedua komponen ini, Jokowi setidaknya bisa menerima THR Rp 62,74 juta dan Ma'ruf Amin Rp 42,16 juta.

Waw, banyak juga ya ges~



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"