Lebaran sebentar lagi. Meski sedang mengalami kelesuan ekonomi, pegawai pemerintah dan pegawai swasta punya hak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Nyatanya, meski seorang pemimpin, Presiden dan Wakil Presiden juga dapat bagian THR alas gaji ke 13 pada lebaran tahun 2021 ini lho!
Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, akhir pekan lalu.
# Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa Tunjangan Hari Raya yang akan didapatkan Jokowi dan Ma'ruf Amin yaitu sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021. Lebih lengkap, komponen THR dan gaji ke-13 yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/atau pangkatnya.
Pasal 2 menyebutkan gaji pokok presiden adalah 6 kali (dari gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden). Sementara, wakil presiden 4 kali.