3. Grup C (Mengawal Tamu Kenegaraan)
Grup C adalah pasukan yang mengawal tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Tamu negara yang dikawal yakni kepala negara, kepala pemerintahan seperti presiden, wakil presiden, dan menteri dari negara lain.
4. Grup D (Mengawal Presiden dan Wapres yang Sudah Tak Menjabat)
Meski sudah tak menjabat lagi, Presiden dan Wapres terdahulu juga mendapat perlindungan dari Paspampres, khususnya grup D.