Saat ini gaji presiden telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara. Kemudian diatur juga pada UU Nomor 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Seperti yang diketahui, Indonesia kini telah dipimpin oleh 7 presiden. Indonesia sendiri memiliki sistem pemerintahan presidensial untuk masa jabatan selama 5 tahun. Nah, kalo kamu penasaran dengan berapa gaji presiden di setiap masanya, berikut adalah ulasan lengkapnya.
# Joko Widodo
Joko Widodo (cnnindonesia.com)
Memenangkan dua periode presiden, yakni 20 Oktober 2014 dan 20 Oktober 2019, Presiden Jokowi menerima gaji beserta tunjangan sebesar 62.470.000 juta Rupiah setiap bulannya.