Gaji Ketua MPR dan DPR Sebenarnya Berapa Sih? Katanya Tunjangannya Juga Besar Ya~

Gaji Ketua MPR dan DPR Sebenarnya Berapa Sih? Katanya Tunjangannya Juga Besar Ya~
Puan Maharani, Ketua DPR RI 2019-2024 (hops.id)

Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok sebesar Rp504.000. Tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok sebesar Rp201.600, karena Puan Maharani punya dua orang anak. Tunjangan beras per jiwa per bulan adalah Rp30.090. Tunjangan PPh pasal 21 sebesar Rp2.699.813.

Di luar gaji Ketua MPR dan DPR itu, ada beberapa tunjangan lain. Mulai dari Tunjangan Kehormatan sebesar Rp6.690.000. Tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp16.468.000. Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran Rp5.250.000. bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000. Asisten anggota sebesar Rp2.250.000.

Nah, gaji Ketua MPR beda lagi nih. Gaji Ketua MPR RI ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.

Bambang Soesatyo, Ketua MPR RI 2019-2024 (katadata.co.id)

Dalam Peraturan Pemerintah itu gaji pokok Ketua MPR RI adalah Rp5.040.000 per bulan. Namun, anggota MPR yang tidak merangkap sebagai anggota DPR mendapat uang kehormatan sebesar Rp1.750.000 per bulan.

Ketua MPR RI juga mendapat berbagai tunjangan seperti halnya Ketua DPR RI. Mulai dari Tunjangan Kehormatan, komunikasi intensif, peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, listrik, hingga telepon.

Mantan Ketua MPR Zulkifli Hasan pernah menyebut bahwa selama sebulan, gajinya bisa mencapai Rp60 jutaan. Itulah besaran gaji Ketua MPR dan DPR RI yang kini ditempati Bambang Soesatyo dan Puan Maharani.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"