Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyebut bahwa Area C mencakup 60 persen kawasan Tepi Barat dan Jalur Gaza. Kawasan itu adalah hak bagi Palestina untuk mendirikan pemerintahannya sendiri.
Hal itu telah menjadi kesepakatan lewat Kesepakatan Damai Oslo tahun 1990-an silam. Namun kenyataannya, pemerintah Israel mengingkari perjanjian itu. Israel sendiri masih mengendalikan Area C secara paksa.
Hal itulah yang membuat banyak warga Palestina terpaksa tinggal di gua-gua. Padahal itu adalah tanah kelahirannya sendiri.