Selama ini banyak yang menganggap bahwa hukum di Indonesia banyak yang gak adil. Istilahnya tuh tajam ke bawah tumpul ke atas. Kalau sama rakyat biasa dan miskin hukum ditegakkan seadil-adilnya. Coba deh kalau pejabat yang korupsi atau gak bayar pajak. Di dalam penjara masih bisa hidup enak keluar masih kaya tuh.
Belum lagi fakta hukum di Indonesia soal penanganan HAM. Masih banyak banget kasus yang gak selesai. Gak tahu apakah karena emang susah dicari pelakunya apa emang sejak awal gak mau cari. Huwee...
Fakta Hukum Di Indonesia
Fakta hukum di Indonesia, kejadian pelanggaran hukum semakin banyak. Pada desember 2019 jumlah narapidana mencapai 267.912 orang, dengan rincian, korupsi 4.037 orang, terorisme 464 orang, dan narkotika 122.768 orang. Lah kalau semakin banyak berarti keadaan hukum di Indonesia semakin buruk donk? Banyak yang gak takut sama hukum lagi.
Terlebih orang-orang yang punya koneksi dan punya uang bisa bebas melenggang ke luar penjara.
Di kutip dari Umy.ac.id, ditemukan bahwa penegakan hukum di Indonesia bukan hanya sistemnya saja yang terkesan semakin buruk. Tapi fakta hukum di Indonesia kinerja penegak hukumnya juga semakin melemah.
Berikut ini fakta hukum di Indonesia yang tajam ke bawah tumpul ke atas.
1. Tuntutan 5 tahun karena mengambil kaus lusuh
Seorang remaja yang sudah bekerja sebagai buruh tani dipidana selama 5 tahun karena kain lusuh. Aspuri dituntut karena mengambil sebuah kaus lusuh di pagar tetangganya.
Fakta hukum di Indonesia, pemilik kaus melaporkan Aspuri ke pihak kepolisian dengan tuduhan pencurian. Padahal pembantu pemilik rumah sudah menyatakan bahwa memang dia sudah membuang kaus tersebut.
2. Tuntutan 2 bulan 10 hari karena sebuah semangka
Fakta hukum di Indonesia yang tajam ke bawah adalah tuntutan hukuman pada 2 pria bernama Basar Suyanto dan Kholil oleh Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, pada tahun 2009. Hanya karena terbukti telah mencuri sebuah semangka.
3. Tuntutan satu bulan karena dua Kakao
Masih segar dalam ingatan kita. Nenek Minah yang dituntut pengadilan karena mencuri 3 buah kakao. Nenek tersebut mendapatkan hukuman 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 2.000 milik PT Rumpun Sari Antan yang berada di Banyumas, Jawa Tengah.
Yah, begitulah fakta hukum di Indonesia.
4. Mencuri satu tandan pisang