Kepada Refly Harun, Ruslan Buton mengungkapkan sejumlah kisahnya saat masih aktif di TNI dan bertugas di pos Pulau Tali Abu, Maluku Utara. Saat itu Ruslan Buton dan anggotanya menahan 5 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China.
Alasannya kelima TKA China itu tak mampu memperlihatkan surat-surat keimigrasian. Kata Ruslan Buton, kelimanya tidak mampu berbahasa Indonesia maupun bahasa Inggris.
"Mereka itu saat diperiksa tak bisa komunikasi. Kemudian saya tanya pakai bahasa Inggris. Sama juga tak ada yang mengerti," katanya.
Lalu, kata Ruslan, ada 2 oknum Perwira yang menyebut 5 TKA itu adalah tenaga ahli dari China.
"Saya bilang kalau dibilang tenaga ahli, kok nggak bisa ngomong Inggris. Kemudian ada yang sempat menawarkan uang sekantong plastik. Tapi, saya jelas menolak hal itu. Jadi keduanya pulang lagi," bebernya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu. Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.
Pada 2017 lalu, Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau. Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya Tenaga Kerja Asing (TKA) China masuk ke daerahnya.
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA China yang di Maluku Utara, orang China bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Nggak usah ku kasih tau lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin dilansir dari Tribunnews, Jumat (8/4/2022).
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA China yang ditahan. Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.
"Kapten Ruslan selaku Komandan Operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan ke-5 TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan ke-5 TKA maka akan saya tolak," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya. Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode. Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.
"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Ke luar masuk penjara," jelasnya.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? Nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," sambungnya.
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke mahkamah militer. Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat. Kenapa? Karena dia yang bikin TKA China di sana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017. La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani. Padahal sesuai keterangan dari kuasa hukum Ruslan, La Gode adalah preman suruhan.
Pengadilan Militer Ambon kemudian memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018 lalu.
Gimana menurutmu?