Direktur Lokataru Delpedro Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Ajakan Aksi Anarkis

Direktur Lokataru Delpedro Ditetapkan Jadi Tersangka Atas Kasus Ajakan Aksi Anarkis

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), bersama lima orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengajak aksi anarkistis. Kini, mereka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Benar, keenam tersangka yang kemarin sudah disebutkan inisialnya, saat ini dilakukan penahanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kamis (4/9/2025).

Selain DMR, tersangka lain berinisial MS, SH, KA, RAP, dan FL. Polisi menduga kelompok ini berperan menyebarkan hasutan hingga menyusun tutorial pembuatan bom molotov. 

Mereka dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 160 KUHP, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 ayat 3 UU ITE 2024, hingga Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak 2014.

Menurut penyidik, aktivitas penghasutan ini berlangsung sejak 25 Agustus, terutama di sekitar Gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, hingga beberapa titik lain di Jakarta. Polda Metro menegaskan penanganan perkara dilakukan secara tuntas, profesional, dan sesuai SOP.

Namun, pihak Lokataru Foundation menilai proses ini bermasalah. Mereka menyebut Delpedro dijemput paksa aparat pada Senin (1/9) malam pukul 22.45 WIB tanpa dasar hukum yang jelas, sebelum akhirnya dibawa ke Polda Metro Jaya. Dalam pernyataannya, Lokataru juga mengingatkan bahwa penangkapan ini bisa menjadi ancaman serius bagi kebebasan sipil.

Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"