Namun, sejak viral di TikTok tahun 2021, goyangan pargoy kemudian memiliki ciri gerakan tangan gergaji dengan pinggul yang maju mundur.
Saking viralnya goyangan ini, sampai ada sebutan pargoy syndrome di mana konten kreator bergoyang pargoy tanpa henti, termasuk saat tidur.
Seperti goyangan-goyangan lainnya yang viral, sebenarnya tak ada yang salah dengan goyangan pargoy. Jadi, fatwa haram MUI Jember sebetulnya perlu dipertanyakan.