Belakangan di TikTok lagi banyak banget video berseliweran yang menunjukkan seseorang bergoyang 'pargoy'. Beberapa orang berpendapat bahwa goyangan ini pertama kali muncul di kawasan Sumatra.
Sayangnya, setelah goyangan ini viral, Majelis Ulama Indonesia atau MUI Jember, Jawa Timur kemudian mengeluarkan fatwa haram berkaitan dengan tindakan joget pargoy.
MUI menilai goyangan ini mengandung gerakan yang erotis sehingga diharamkan.
"Hukum Joget 'Pargoy' adalah haram karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat dan menimbulkan syahwat lawan jenis," bunyi fatwa bernomor surat 02/MUI-Jbr/XI/2022 yang dikeluarkan pada Sabtu (19/11) di laman MUI Jember.
Awalnya, goyangan ini tidak memiliki ciri khusus. Penari hanya bergoyang bebas mengikuti irama musik saja.