Diduga Rugikan Negara Rp152 M, Koruptor Ini Tampil Modis Pakai Kacamata Hitam Berbalut Rompi Tahanan KPK Dan Tangan Diborgol

Diduga Rugikan Negara Rp152 M, Koruptor Ini Tampil Modis Pakai Kacamata Hitam Berbalut Rompi Tahanan KPK Dan Tangan Diborgol

Anja Runtuwene yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi  pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.

Tidak sendiri, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menyatakan dua petinggi PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Foto: Anja Runtuwene (Rakyat Merdeka)

Dalam kasus ini, ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Anja Runtuwene, dituntut hukuman pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Tidak hanya itu, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terlepas dari kasusnya, penampilan Anja Runtuwene mendadak jadi sorotan. Pasalnya, dia masih tetap terlihat dengan gayanya yang modis walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Momen ini tampak usai Anja menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 5 April 2022.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"