Anja Runtuwene yang menjabat sebagai Wakil Direktur PT Adonara Propertindo ditetapkan jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019.
Tidak sendiri, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga menyatakan dua petinggi PT Adonara Propertindo yakni Tommy Adrian dan Rudy Hartono Iskandar, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam kasus ini, ketiganya diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp152 miliar. Anja Runtuwene, dituntut hukuman pidana 5 tahun dan 6 bulan (5,5 tahun) penjara. Tidak hanya itu, ketiga petinggi PT Adonara Propertindo itu juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta subsider 2 bulan kurungan.
Terlepas dari kasusnya, penampilan Anja Runtuwene mendadak jadi sorotan. Pasalnya, dia masih tetap terlihat dengan gayanya yang modis walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Momen ini tampak usai Anja menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa 5 April 2022.