Seorang pria harus berakhir menjalani hukuman selama 2 tahun penjara usai nekat memanjat 16 lantai menuju apartemen tempat tinggal mantan pacarnya. Putusan ini disampaikan Pengadilan Distrik Cheongju Korea Selatan terhadap pria berusia 20-an tersebut.
Sebenarnya, kasus ini pertama kali viral di tahun 2020. Pria itu ditangkap polisi karena mengganggu ketentraman keluarga mantan pacarnya. Ketika itu, adik perempuan dari mantan pacar pria itu membagikan postingan foto dan video yang memperlihatkan aksi nekat sang pria.
Tampak dalam videonya, pria itu memanjat dinding lalu berusaha untuk membuka jendela di teras sambil berdiri di atas unit kondensor AC. Bahkan sang pengunggah video menjelaskan kalau pria tersebut seperti berkemah di teras apartemennya.
"Dia memanjat dinding luar gedung apartemen. Dia membuka jendela dan masuk ke unit tempatku dan keluargaku tinggal bersama. Dia bahkan buang air kecil di seluruh teras. Aku rasa dia berkemah di luar sana," ujar adik dari mantan pacar pria itu.
Dalam unggahan itu, saudari wanita itu menjelaskan kalau sang pria muncul di kompleks apartemennya setelah kakaknya yang tidak lain adalah mantan pacar dari pria itu berhenti menjawab panggilan teleponnya. Diduga dia nekat melakukan aksi itu karena tidak terima hubungannya diputuskan.
Akhirnya, mantan pacarnya mengunci pria itu di luar unit apartemennya. Tak disangka, pria itu malah nekat untuk memanjat tembok dari luar gedung apartemen dengan menggunakan unit kondensor AC luar ruangan hingga akhirnya sampai ke lantai 16.
Momen ini mendadak muncul kembali setelah adik dari mantan pacar pria itu menjelaskan kalau sang pelaku sudah dibebaskan dari penjara di tahun 2023 ini. Dijelaskan pula kalau pria itu juga punya rekam jejak sebagai pelaku penyerangan, penguntitan serta pencurian.