Diburu Polisi, Inilah 7 Akun Sosial Media yang Beri Komentar Miring dan Tak Senonoh soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402

Diburu Polisi, Inilah 7 Akun Sosial Media yang Beri Komentar Miring dan Tak Senonoh soal Tenggelamnya KRI Nanggala-402
Ilustrasi Sosial Media (detikInet)

Atas komentar tersebut, menurut Hadi, polisi menetapkan Imam sebagai tersangka yang dikenakan jerat pasal Undang-undang UU Informasi dan Transaksii Elektronik (UU ITE) terkait dugaan penyebaran kebencian berbasis SARA.

"Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Hadi.

Adapun bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE sebagai berikut,"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".

Diketahui sebelumnya, berdasarkan keterangan resmi Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, setidaknya terdapat tujuh akun media sosial yang terindikasi mengunggah komentar yang dianggap tak pantas terkait insiden tenggelamnya kapal KRI Nanggala-402.

Dua diantaranya adalah akun anomin sedangkan lima lainnya sedang dalam pengusutan. Konten yang diunggah akun Facebook Imam Kurniawan, adalah satu di antara ketujuh kasus tersebut.

Hati-hati ya gengs, mulutmu harimaumu. Berpikirlah sebelum melontarkan sesuatu. Mungkin bagi kita itu hanya sebuah candaan, bisa jadi bagi orang lain adalah hal yang menyakitkan.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"