Pertikaian antara Norma Risma dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki soal perselingkuhan dengan ibu kandungnya tampaknya akan semakin serius di ranah hukum. Sebelumnya, Norma kabarnya dilaporkan Rozy ke Polda Banten atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Terkait hal ini, Norma menemui Hotman Paris untuk berkonsultasi masalah hukum. Ditemui awak media, Hotman juga sempat membeberkan pertemuannya dengan Norma Risma. Pengacara berusia 63 tahun itu menyarankan Norma Risma untuk membuat laporan balik.
Namun Norma belum ingin melakukannya. Hotman Paris lantas membeberkan alasan haru di balik keputusan tersebut. Rupanya, Norma Risma menolak saran tersebut karena merasa tidak tega kepada ibu kandungnya. Sebab, nantinya sang ibu akan ikut menjadi terlapor dan terancam dipenjara.
"Kalau dia bikin pengaduan polisi, maka mau tidak mau ibunya harus jadi terlapor. Makanya, dia sampai hari ini belum membuat laporan polisi terhadap mantan suaminya maupun ibunya. Dia belum membuat laporan polisi, karena dia merasa itu masih ibunya," kata Hotman Paris dikutip dari YouTube Was Was.
Meski begitu, Norma Risma sedang berpikir untuk melaporkan balik mantan suaminya. Hotman Paris menyarankan jika memang benar-benar Rozy Zay Hakiki melaporkannya, Norma juga harus bertindak. Tapi sampai saat ini, Norma Risma belum mendapat laporan polisi dari mantan suaminya. Namun Norma sempat dapat somasi.
"Jadi saya bilang sama si Norma, kalau nanti benar kau dilaporkan polisi oleh mantan suami atas beredarnya berita-berita tersebut, mendingan kau juga bikin laporan polisi, kan enggak enak kok cuma diserang melulu. Dia (Norma Risma) lagi mikir," sambungnya.
Hotman Paris pun tidak ragu untuk mendampingi Norma Risma dalam menghadapi permasalahannya. Hotman bahkan sempat mempertanyakan ulang kelanjutannya pada wanita asal Banten tersebut. Namun, Norma masih belum ingin untuk melaporkan mantan suaminya tersebut.