Rahim sendiri diduga telah melanggar Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular junto Pasal 13b Perpres Nomor 14 tahun 2021 tentang Penanggulangan Wabah COVID-19. Meski jadi tersangka namun Rahim tak dipenjara, hanya diminta wajib lapor mengingat ancaman hukuman hanya 1 tahun penjara.
Joki vaksin COVID-19 ternyata tidak hanya ada di Indonesia. Di negara lain seperti Selandia Baru pun ada seseorang yang mau menjadi joki dengan menerima 10 suntikan vaksin. Ia menerima jadi joki karena beberapa warga di Selandia Baru masih tidak percaya dengan adanya vaksin COVID-19.