Saat itu dirinya tengah mengenakan baju crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang coklat dan masker. Saat tiba di Polda Metro Jaya, ia pun bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Video penangkapan Dea pun sempat tersebar di media sosial. Tampak dirinya ditangkap saat masih mengenakan pakaian tidur.
Selain itu, terlihat pula para penyidik meminta Dea untuk menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti dari kasus tersebut.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah resmi berstatus tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.