Dea OnlyFans akhirnya mengabarkan dirinya sudah bebas dari hukuman penjara. Ia pun memamerkan beberapa surat bebas yang diterimanya di media sosial.
Dea mengaku sangat bersyukur atas bebasnya hukuman ia peroleh. Tak lupa juga ia mengucapkan terima kasih kepada orang-orang yang sudah memberikannya dukungan.
"Finally my day has come. Thank u so much for everything guys," tulisnya dengan emoji menangis.
Di postingan selanjutnya, ia memperlihatkan surat dengan cap 'Bebas Murni'. Sebelumnya, Dea OnlyFans ditahan polisi pada Maret 2022 akibat kasus pornografi.
Polisi tak menahan Dea dan mengenakan wajib lapor kepadanya. Alasannya adalah karena sikap Dea yang kooperatif. Selain itu, Dea juga sempat mengaku hamil dan merahasiakan siapa identitas dari ayah anaknya yang dikandung.
Ada beberapa saksi yang diperiksa oleh polisi mengenai kasus Dea, salah satunya adalah komika Marshel Widianto.
Kala itu, Marshel diperiksa lantaran ia pernah membeli 1 Google Drive konten dan video Dea OnlyFans. Pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Dea OnlyFans divonis 10 bulan penjara.
Tak hanya itu, Dea juga diminta embayar denda Rp 300 juta subsider 2 bulan kurungan. Vonis ini diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 2,5 tahun penjara.