Pada kesempatan terpisah, menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan isu 97 ribu PNS fiktif merupakan barang lama yang ditemukan ketika pendataan ulang PNS (PUPNS) 2014.
Ia mengklaim jumlah tersebut terus berkurang karena sejumlah pegawai sudah melakukan verifikasi data ke BKN. Namun, hingga saat ini masih ada data PNS yang belum terselesaikan.
Lebih lanjut, Paryono mengaku belum mendapat data terbaru terkait perkembangan pembaruan data 97 ribu PNS fiktif itu. Menurutnya, pihaknya langsung membekukan status pegawai yang ada dalam data fiktif tersebut sehingga tidak bisa melakukan mutasi kepegawaian.
"Konsekuensinya bagi mereka yang tidak ikut PUPNS, datanya kami bekukan sehingga mereka tidak bisa melakukan mutasi kepegawaian seperti kenaikan pangkat, pindah, pensiun," jelasnya dilansir dari CNNIndonesia.com.
Namun, Paryono tidak menjawab ketika ditanya mengenai potensi adanya penyelewengan anggaran gaji dan iuran pensiun PNS maupun maladministrasi dalam insiden tersebut.
Sebelumnya, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkap ada 97 ribu data PNS fiktif yang tetap menerima gaji dan iuran pensiun yang ditemukan saat pemutakhiran data 2014 lalu.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengatakan permasalahan tersebut sudah selesai sejak 2016 berdasarkan keterangan dari BKN. Menurutnya, 97 ribu PNS fiktif tersebut merupakan berita lama yang kemudian muncul kembali saat ini.
"Itu berita lama tahun 2015 yang muncul kembali ketika diadakan pendataan ulang PNS (PUPNS)," kata Tjahjo.
Waduh, waduh, mana nih yang bener?