Catat Nih Biar Bisa Atur Jadwal Liburan, Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari

Catat Nih Biar Bisa Atur Jadwal Liburan, Hari Libur Nasional 2022 Ditetapkan 16 Hari

Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 telah disepakati oleh pemerintah. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Sementara itu, diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, yang dihadiri pula oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, pada Rabu (22/9/2021) lalu.

Ilustrasi Penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022 (Pinterest)

"Tahun 2022 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," kata Muhadjir Effenfy saat konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Adapun 16 hari libur nasional dimaksud yaitu:

- 1 Januari : Tahun Baru 2022 Masehi

- 1 Februari : Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili

- 28 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad Saw.

- 3 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944

Hari Libur Lainnya

- 15 April : Wafat Isa Almasih

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 2-3 Mei : Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah

- 16 Mei : Hari Raya Waisak 2566 BE

- 26 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 9 Juli : Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah

- 30 Juli : Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 8 Oktober : Maulid Nabi Muhammad Saw.

- 25 Desember : Hari Raya Natal

 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"