Bupati Ini Diduga Menyuruh “Tahanannya” Melakukan Hubungan Badan Sesama Jenis di Dalam Kerangkeng

Bupati Ini Diduga Menyuruh “Tahanannya” Melakukan Hubungan Badan Sesama Jenis di Dalam Kerangkeng

Terbit Rencana Perangin-angin adalah Bupati  Langkat non-aktif yang terjerat kasus dugaan korupsi. Terbit tak hanya menjalani satu kasus hukum saja karena diduga melanggar dugaan tindak pidana perdagangan orang dan kekerasan kepada orang-orang yang dia tahan di dalam kerangkeng belakang rumahnya.

Dikutip dari Tribun, Pihak LPSK atau Lembaga Perlindukan Saksi Korban sudah angkat suara soal kasus tersebut. Edwin Partogi Pasaribu selaku Wakil Ketua LPSK mengatakan bahwa orang yang berada dalam kerangkeng diduga mengalami kekerasan.

Dugaan tindak pidana kekerasan ringan seperti menampar, menendang, memaksa tidur beralaskan daun, dan menyiram air garam adalah salah satu beberapa hal yang diduga dilakukan Terbit. Sementara dugaan kekerasan berat mencakup memukul dengan selang kompresor, batu balok, palu, dan disundut rokok.

Bupati Ini Diduga Menyuruh “Tahanannya” Menjilat Kemaluan Anjing dan Melakukan Hubungan Badan di Dalam Kerangkeng (Kompas.com)

“Ada korban yang cacat, banyak korban cacat. Ada jari tangan putus, dibakar di dada, Jadi baja ringan dibakar kemudian ditempelkan ke dada,” kata Edwin.LPSK mengatakan sejauh ini kasus yang terjadi di rumah Terbit adalah dugaan penyiksaan yang palin gkeji yang pernah ada di Indonesia.

Bahkan selain melakukan dugaan kekerasan, Terbit juga diduga merendahkan martabat manusia. Misalnya diduga meminta orang-orang tersebut untuk minum air seni sendiri dan air seni orang lain, hingga dipaksa melakukan hubungan sesama jenis sambil merekamnya.

Bahkan ada salah satu korban yang mengaku dipaksa untuk menjilat kemaluan anjing, makan nasi yang sudah diludahi, hingga melakukan lomba onani. Tentu dugaan-dugaan itu akan semakin menyudutkan Terbit jika fakta hukum membenarkan hal itu.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"