Bolehkah Polisi Menilang Tanpa Surat Tugas ? Ini Jawabannya.

Bolehkah Polisi Menilang Tanpa Surat Tugas ? Ini Jawabannya.

Mungkin bagi kita semua tidak asing lagi mendengar kata razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak kepolisian, atau bahkan pasti diantara kita sudah pernah ada yang di razia.

Pada saat-saat tertentu, polisi lalu lintas juga biasa melakukan beberapa pemeriksaan rutin di jalan-jalan, seperti misalnya Operasi Zebra. Kalau Anda adalah pengendara kendaraan bermotor, ada baiknya anda juga mengetahui hak-hak Anda saat pemeriksaan dilakukan.

Kali ini kita akan membahas tentang prosedur penilangan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, berikut ini ulasannya.

Prosedur Penilangan Sesuai Hukum

Mungkin bagi anda yang belum tahu, secara hukum prosedur penilangan kendaraan diatur dalam Peraturan Pemerintah No.80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP 80/2012).

Pasal 15 dalam Peraturan Pemerintah ini membahas tentang syarat pemeriksaan sebagai berikut:

1. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas. 

2. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh: 

a. atasan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia bagi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b. atasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

3. Surat perintah tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: 

a. alasan dan pola pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

b. waktu pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

c. tempat pemeriksaan Kendaraan Bermotor; 

d. penanggung jawab dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor; dan 

e. daftar Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang ditugaskan melakukan pemeriksaan Kendaraan Bermotor.

Dari penjelasan secara hukum di atas, kita bisa melihat bahwa dalam melakukan pemeriksaan, polisi lalu lintas wajib membawa surat tugas yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tidak hanya itu, saat melakukan penilangan, petugas wajib menggunakan seragam dan atribut seperti yang tertulis di Pasal 16 PP 80/12.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"