Lalu muncul pertanyaan, bagaimana jika Polisi menilang tanpa ada surat tugas ?
Sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban, sebagai hak anda untuk menanyakan surat tugas polisi saat mereka melakukan pemeriksaan. Dikutip dari Kompas.com, Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan bahwa pengendara yang terkena razia berhak menanyakan surat tugas kepada petugas.
Surat tugas ini memang sudah menjadi standard operational procedure (SOP) dimana setiap petugas yang ditugaskan untuk menjaga lalu lintas pasti sudah dibekali dengan surat tugas.
Tetapi, beliau juga menegaskan bahwa sebagai warga negara yang baik, pengendara harus mengakui salah jika memang melakukan pelanggaran. Jangan menanyakan surat tugas petugas untuk mencari-cari alasan.
Kalau sampai terjadi pemeriksaan dan penilangan tanpa surat tugas, Anda boleh menolak pemeriksaan dan hal ini boleh Anda laporkan ke pihak yang berwajib karena melanggar aturan dan prosedur pemeriksaan kendaraan. Tetapi, ada juga situasi yang membolehkan polisi untuk menilang pengendara meski tidak memiliki surat tugas.
Jika seorang pengendara jelas terbukti melakukan pelanggaran lalu lintas, polisi lalu lintas berhak menilang pengendara tersebut tanpa harus menunjukkan surat izin. Misalnya, ada situasi dimana pengendara kebut-kebutan di jalan. Ini sudah jelas melanggar peraturan lalu lintas. Jadi, jika pengendara diberhentikan oleh polisi, mereka tidak boleh menolak pemeriksaan.
Nah itulah penjelasan tentang tindakan penilangan atau razia kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang bersumber pada hukum dan peraturan yang berlaku.