Seorang pria dijatuhi hukuman penjara setelah menyamar sebagai wanita dengan menggunakan wig atau rambut palsu. Sebab dengan gaya bak wanita itu, pria tersebut memasuki toilet perempuan dan secara diam-diam merekam puluhan tubuh wanita.
Dilansir dari Koreaboo, Hakim Lee Gwang Heon dari Divisi Kriminal 4 Pengadilan Distrik Gwangju pun menjatuhkan vonis hukuman selama dua tahun enam bulan penjara kepada seorang pria berusia 26 tahun yang disebut dengan inisial 'A'.
'A' didakwa melanggar Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena merekam seseorang secara ilegal menggunakan kamera dan melakukan penyusupan ke fasilitas serba guna dengan tujuan untuk kejahatan seksual.
'A' dilaporkan sudah melakukan aksinya merekam perempuan secara ilegal di daerah sekitar Gwangju sejak November 2022 lalu sampai Maret 2023. 'A' melakukan perbuatannya dalam toilet wanita di rumah sakit, perpustakaan sampai kafe.
Dilaporkan bahwa 'A' mulanya menyamar sebagai seorang wanita dengan memakai topi serta wig panjang. Selain itu, untuk menyembunyikan identitasnya, 'A' juga menutup wajahnya dengan masker. 'A' kemudian masuk ke kamar mandi wanita.
Setelahnya, dia pun diam-diam merekam wanita yang menggunakan kamar mandi di bilik sebelah toilet yang sedang digunakannya. 'A' melakukan kejahatan ini terhadap perempuan berusia 20-an dan 30-an. Jumlah korban 'A' dikabarkan sudah mencapai 33 orang,
Namun, identitas para korban belum dikonfirmasi. Meski begitu, 'A' tetap akan dihukum atas kerugian yang diderita para korbannya. Mengenai kasus ini, Hakim Lee Gwang Heon mengungkap alasannya menjatuhkan hukuman yang cukup berat pada pelaku.