Kamu dan pasangan mau nikah di KUA (Kantor Urusan Agama)? Saat ini pilihan nikah di KUA sedang tren karena mudah dan praktis. Makanya banyak yang cari tahu berapa biaya nikah di KUA dan cara daftar nikah di KUA.
Terkait biaya nikah di KUA dan persyaratan menikah di KUA sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019. Untuk biaya pernikahan juga ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014 terkait Pendapatan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
Saat ini biaya nikah di KUA sangat murah alias gratis. Nikah di KUA gratis selama dilakukan pada hari dan jam kerja. Tetapi jika pengantin ingin menikah di luar KUA akan dikenakan biaya sekitar Rp 600 ribu. Karena biaya nikah di KUA gratis maka banyak pengantin yang putuskan nikah di KUA saja.
Setelah mengetahui biaya nikah di KUA, calon pengantin mengetahui syarat menikah di KUA tahun 2023. Kedua calon mempelai harus menyiapkan beberapa dokumen saat mengajukan permohonan pernikahan. Berikut syarat-syarat tersebut.
Surat pengantar akan menikah dari RT/RW domisili dua orang mempelai, Surat keterangan menikah (model N1), Surat keterangan berisi asal-usul mempelai (model N2),Surat pernyataan persetujuan dua orang mempelai (N3), Surat pernyataan tentang orang tua (model N4).
Syarat nikah di KUA berikutnya adanya surat pernyataan hendak menikah (model N7). Apabila yang bersangkutan berhalangan hadir, dapat diwakilkan oleh wali atau orang lain. Mengganti biaya pencatatan sebesar Rp 30.000. Keterangan dispensasi yang dikeluarkan pengadilan apabila calon pengantin belum cukup umur.
Surat izin dari instansi jika mempelai anggota TNI/Polri. Syarat nikah di KUA berikutnya mengenai surat izin yang disahkan pengadilan bagi suami yang ingin menikahi perempuan lain (poligami istri ke-2 dan seterusnya). Akta cerai atau bukti registrasi talak bagi yang memohon perceraian sebelum UU No. 7 tahun 1989.