Berkaca dari Alvin Faiz, Berapa Lama Laki-laki Boleh Menikah Lagi Setelah Cerai?

Berkaca dari Alvin Faiz, Berapa Lama Laki-laki Boleh Menikah Lagi Setelah Cerai?
Alvin Faiz dan Henny Rahman (Detikcom)


Wahbah Zuhaili dalam kita Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak memiliki masa iddah, penantian tersebut hanya penantian wajib yang dilalui disebabkan adanya larangan syar'i.

Sementara anggota World Organization of Al-Azhar Graduates, dr.Hamdallah al-Safty menjabarkan jika masa iddah hanya untuk wanita. Jadi bila mengacu pada penjelasan para ahli, apa yang dilakukan Alvin dan Henny adalah hal lumrah dan sah secara agama dan hukum.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"