Wahbah Zuhaili dalam kita Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu menjelaskan bahwa seorang laki-laki tidak memiliki masa iddah, penantian tersebut hanya penantian wajib yang dilalui disebabkan adanya larangan syar'i.
Sementara anggota World Organization of Al-Azhar Graduates, dr.Hamdallah al-Safty menjabarkan jika masa iddah hanya untuk wanita. Jadi bila mengacu pada penjelasan para ahli, apa yang dilakukan Alvin dan Henny adalah hal lumrah dan sah secara agama dan hukum.