Umat Muslim di Indonesia memiliki kebiasaan umum memajang kaligrafi bertuliskan Allah SWT, Nabi Muhammad SAW atau Ayat Kursi. Tulisan tersebut biasanya dipajang di dinding dengan dibingkai cantik. Seiring dengan hal ini, muncul pertanyaan tentang hukum Islam tentang memajang kaligrafi.
Hukum memasang kaligrafi memang masih membingungkan umat Muslim. Ada ulama yang mengatakan boleh, namun tak sedikit ulama yang tidak memperbolehkannya. Pertanyaan tentang ini pun sempat dijawab oleh Ustaz Khalid Basalamah.
Dia mengatakan hukum memajang kaligrafi di dinding rumah adalah mubah atau aktivitas yang berstatus boleh untuk dilakukan, bahkan lebih condong kepada dianjurkan. Akan tetapi, tidak ada janji berupa konsekuensi berupa pahala terhadapnya.
“Hukumnya boleh atau tidak? Ulama sebenarnya lebih cenderung menganggap ini perbuatan yang mubah. Boleh-boleh saja. Tetapi jangan dianggap itu bisa memberikan manfaat atau mudharat,” ungkap Ustaz Khalid Basalamah yang dikutip dari YouTube Ceramah Singkat.
Lebih lanjut, sang dai kondang juga mengungkapkan bahwa tidak ada pajangan ayat Al Quran yang bisa mengusir setan. Jin-jin tersebut hanya bisa diusir oleh manusia dengan membaca secara langsung ayat-ayat suci Al Quran.
“Jadi Ayat Kursi itu, sebesar apapun antum tulis, 10x10 meter di rumah, tidak bisa ngusir setan. Jangan Anda pikir bisa ngusir setan, Al Quran pun yang kita pajang biar 102 mushab tetap banyak setannya di rumah,” sambungnya.