Jadi, lurah tersebut masuk golongan III-B sampai III-D, mereka dapat gaji pokok yang sama yaitu setidaknya Rp2.688.500 dan maksimal Rp4.797.000. Termasuk lurah Jakarta.
Rinciannya golongannya adalah sebagai berikut:
IIIb sebesar Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600, golongan IIIc sebesar Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400, dan golongan IIId sebesar Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
# Mendapat Tunjangan Daerah
Namun, tentu bukan gaji pokok satu-satunya pendapatan para Lurah. Sebab sebagai PSN, Lurah juga mendapat tunjungan lain yang jumlahnya sesuai dengan daerah mereka.
Di DKI Jakarta sendiri, tunjangan kinerja PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta).
Di peraturan tersebut disebutkan bahwa TKD yang diterima lurah di lingkup Pemprov DKI Jakarta adalah sebesar Rp 27.000.000 per bulan. Gila gila gila ges. Banyak cuy!
Lurah berada pada peringkat jabatan 9a. Tunjangan TKD lurah DKI Jakarta tersebut bisa dikatakan tak jauh beda dengan jabatan Wakil Lurah yang mendapatkan TKD sebesar 26.190.000 per bulan.
Nah tuh, banyak banget ternyata kan? Kalian pasti langsung auto pengen jadi lurah semua deh abis ini. Wkwkw.