Nama Netflix terus menjadi bahan pemberitaan media dan pembicaraan warganet. Setelah beredar pemberitaan MUI siap mengeluarkan fatwa haram Netflix, kini kabar tersebut dibantah.
Dalam pmberitaan sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof. Dr. Hasanuddin AF dibilang siap membuat fatwa Netflix haram. Jika memang ditemukan konten negatif dan ada pengaduan dari masyarakat.
Dikutip dari Kumparan.com, ternyata berita tersebut tidak benar. Hassanuddin membantah telah membuat pernyataan seperti itu. Dia membantah MUI akan keluarkan fatwa haram Ntflix.
"Komisi Fatwa MUI belum pernah membahas tentang platform digital penyedia jasa layanan konten, termasuk Netflix, apalagi menetapkan fatwa. Juga tidak ada rencana untuk membahas," kata Hasanuddin.
Pernyataan yang di tulis oleh media tidak berasal darinya. bahkan Hasanuddin mengaku tidak mengetahui produk netflix.
"Saya sampai saat ini belum tahu apa itu Netflix. Jadi, saya belum bisa komentar apa-apa. Kalau ada berita atau pernyataan saya di medsos, itu sama sekali bukan pernyataan saya, karena saya belum tahu apa itu Netflix, apalagi siap memfatwakan keharaman Netflix tersebut. Jadi, enggak benar itu," jelasnya saat dihubungi pada hari Kamis (23/1).
Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorum Niam menjelaskan kalau fatwa MUI berkaitan dengan hukum islam. Bisa juga tetang sosial budaya dan teknologi.