Pelarangan umrah dan haji bacpacker ini bukan dilakukan secara asal-asalan. Ada beberapa alasan pemberlakukan kebijakan ini, salah satunya adalah untuk menjaga ketaatan terhadap aturan peribadatan. Perjalanan umrah dan haji berbeda dengan perjalanan wisata dan diperlukan pembimbing yang tepat. Sedangkan pelaku bacpacker hanya modal datang dan tak semuanya memahami aturan yang berlaku, baik secara birokrasi maupun peribadatan.
Ditambah lagi, pelaku umroh dan haji backpacker jumlahnya semakin besar sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kelancaran ibadah. Selama ini, pemerintah Arab Saudi telah melakukan pembatasan jumlah jamaah dari waktu ke waktu untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan.
Pengawasan Ketat Terhadap Visa
Salah satu cara mengontrol ibadah umrah dan haji adalah melalui jenis visa yang digunakan. Jamaah harus memiliki visa khusus haji dan umrah agar dapat melakukan rangkaian ibadah di Tanah Suci.
“Tidak, Anda [WNA] tidak dapat ikut haji dengan visa turis [wisata]. Semua warga negara asing harus mengajukan visa haji Saudi, sebelum melakukan perjalanan ke Arab Saudi selama musim haji,” pernyataan yang tertulis di laman resminya, saudivisa.com.
Namun Ada Pengecualian