Angin Segar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka

Angin Segar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka

Pemerintah telah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM level 4 di Jawa dan Bali hingga Senin (16/8/2021) mendatang. Sedangkan di luar Jawa-Bali, PPKM berbagai level diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.

Namun, dalam penerapannya selama seminggu ke depan terdapat sedikit kelonggaran. Pasalnya, mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang boleh buka hari ini, Senin (10/8/2021)

Salah satunya adalah akan dilakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara bertahap selama penerapan PPKM level 4 seminggu ke depan itu.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya.

Labih lanjut, masih berdarasarkan informasi yang diberikan Luhut, terdapat 2 road map yang memiliki penyesuaian.

Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka Hari Ini, Senin 10 Agustus 2021 (Pikiran Rakyat)

"Yaitu sektor mal dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya," ujar Luhut yang juga Koordinator PPKM Jawa-Bali dalam konferensi pers virtual, Senin (9/8/2021) malam.

"Pemerintah akan melakukan uji coba secara grajual untuk mal, pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4," tambahnya.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang, dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dan dengan protokol kesehatan," terangnya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"