Angin Segar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka

Angin Segar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Jawa-Bali, Mal di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang Boleh Buka
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Binsar Pandjaitan (Kementerian Komunikasi dan Informasi)

Kendati demikian, Luhut menekankan dalam uji coba pembukaan mal secara bertahap itu, masyarakat yang sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 yang boleh masuk.

"Hanya mereka yg sudah divaksinasi dapat masuk ke mal, dan harus menggunakan apliksi Pedulilindungi, anak di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke mal sementara ini," tandas Luhut.

Aplikasi PeduliLindungi (Pikiran Rakyat)



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"