Saat nanti pensiun sebagai Presiden, Jokowi akan mendapatkan sejumlah fasilitas, salah satunya rumah. Selain rumah Presiden Jokowi, ayah Kaesang Pangarep juga mengantongi uang pensiunan yang didapatkan tiap bulannya. Ketentuan itu tentu sudah diatur dalam Undang-Undang yang berlaku.
Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat tinggi negara akan mendapatkan uang pensiun dan tunjangan untuk menunjang kehidupan di hari tuanya. Uang pensiunan dan gaji Presiden diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebut, Presiden dan Wakil Presiden RI yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.
Sedangkan ayat 2 tertulis besarnya pensiun pokok yang dimaksud dalam ayat 1 adalah 100 persen dari gaji pokok terakhir. Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978 gaji Presiden ditetapkan 6 kali gaji pokok tertinggi. Gaji pokok Presiden sekitar Rp 5.040.000 per bulan sebagai gaji pejabat tinggi negara paling tinggi. Artinya gaji pensiunan Presiden berkisar Rp 30.240.000.
Menurut pemberitan yang beredar beberapa hari belakangan, sebuah rumah nantinya akan dibangun di atas sebuah lahan di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah. Lokasinya memang tidak terlalu jauh dengan kampung halaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Berikut beberapa fakta terkait rumah baru yang diberikan negara untuk Jokowi.
Harga Tanah
Untuk harga tanah di lahan tersebut berkisar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta per meter persegi. Dikutip dari Suara.com, salah satu pejabat desa setempat menyebutkan bahwa ukuran lahan yang akan dibangun rumah memiliki ukuran 3.000 meter persegi. Tempatnya ada di Jalan Adi Sucipto, Desa Blusukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar. Saat ini rumah belum dibangun dan masih dalam bentuk tanah kosong.
Pemilik Tanah
Lalu siapa orang yang memiliki tanah tersebut yang kabarnya akan dibangun rumah Presiden Jokowi yang akan ditinggali saat pensiun ? Kabarnya pemilik lahan itu adalah pengusaha bus AKAP Rosalia Indah, Yustinus Soeroso. Belum diketahui berapa uang yang akan didapatkan pemilik lahan jika benar akan digunakan untuk rumah Jokowi.
Jokowi Menolak
Kabarnya proses pengadaan dan pembangunan rumah untuk ditinggali Jokowi saat pensiun nanti, dimulai pada 2017 silam. Kala itu Jokowi sempat menolak dengan pemberian rumah dari negara. Kemudian pada tahun 2018 pun Jokowi masih menolak. Diduga akhirnya Jokowi menerima terkait pemberian rumah tersebut.
Pilihan Jokowi
Bupati Karanganyar, Juliyatmono mengatakan bahwa Jokowi memilih sendiri rumah yang akan diberikan saat pensiun nanti, berada di kawasan Karanganyar. “Bahwa Bapak Presiden Joko Widodo, Insya Allah, kalau tidak ada perubahan Pemilu, tanggal 20 Oktober 2024 itu kan sudah berakhir). Biasanya selepas Presiden mendapatkan hadiah dari negara berupa rumah. Rumah yang diambil Pak Jokowi, di wilayah Karanganyar, Colomadu,” kata Juliyatmono dilansir dari Kompas.com.
Sesuai Undang-Undang
Pemberian rumah Presiden Jokowi saat pensiun memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pengadaan dan Standar Rumah bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Selain Jokowi, mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga dapat rumah dari negara. Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebenarnya lama tinggal di kawasan Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Namun setelah dirinya lengser sebagai Presiden, negara memberikan hadiah sebuah rumah kepada SBY yang berada di Jalan Kuningan Timur VII Jakarta Selatan, sebagai tanda jasa selama 10 tahun jadi Presiden.