Selanjutnya pada 18 Juli 2007, pemerintah mengubah status ANTARA jadi Perusahaan Umum. Ini dimaksudkan agar ada peluang bisnis dan guna ngadepin tantangan konvergensi media. Selain itu, juga agar bisa mengemban tugas untuk mencerdaskan bangsa. Wah, jadi sebenernya ANTARA ini diciptakan dengan tujuan mulia gengs.
Jadi, kini Kantor Berita Nasional ANTARA adalah BUMN. Seluruh modalnya punya negara, kekayaan negara yang dipisahkan dan nggak dibagi atas saham. Ini diatur menurut PP Nomor 40 Tahun 2007.
Itulah sedikit fakta dan sejarah berdirinya Lembaga Kantor Berita Nasional ANTARA di Indonesia. Gimana menurut kalian?