“Tiga dari empat orang ini masih keluarga,” sambungnya.
Kata Arief, keluarga ini memiliki peran masing-masing saat melancarkan aksinya.
Saat beraksi, lanjut Arief, sang ibu berperan mengalihkan perhatian korban, sementara suaminya bertugas sebagai pengawas sedangkan anaknya bertugas melemparkan dompet yang dicopet kepada penadah.
"Mereka semua sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Miris ya, harusnya orang tua ngajarin anaknya buat berbuat baik dan meninggalkan kejahatan malah justru diajak ayahnya sendiri menghampiri bui.
Di tengah pandemi kaya begini, banyak orang susah tapi masih mau kerja pakai cara yang halal dan nggak merugikan orang lain.
Sekarang kalau kaya gini kan repot sendiri. Betul nggak, gengs?