Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS dan yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS dan yang Ditanggung BPJS, Apa Saja?

BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) adalah Badan Hukum Publik yang bertugas memberikan jaminan kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia. BPJS jadi program pemerintah dalam kesatuan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dengan BPJS Kesehatan, kamu bisa periksa atau bahkan operasi tanpa mengeluarkan banyak biaya, bahkan gratis. Namun, ada pula operasi yang tidak ditanggung BPJS. Apa saja? Yuk, baca artikel ini sampai akhir untuk tahu apa saja operasi yang ditanggung dan tidak ditanggung BPJS!

# Operasi yang Ditanggung BPJS

 

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 28 Tahun 2014, berikut ini adalah operasi  apa saja yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

 



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"