Siapa sih yang nggak kenal sama Vanessa Angel? Baru- baru ini dikabarkan bahwa Vanessa Anggel diberi tuntutan ringan karena miliki anak yang masih bayi bersama sang suami, Febri Ardiansyah atau Bibi.
"Terdakwa adalah seorang perempuan yang memiliki anak yang masih bayi berumur kurang lebih 3 bulan yang masih membutuhkan ASI eksklusif, kasih sayang, serta kehadiran seorang ibu di sisinya," ujar jaksa penuntut umum membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Jalan Letjen S Parman, Palmerah, Jakarta, Kamis (15/10/2020).
Pertimbangan jaksa lainnya adalah Vanessa bersikap sopan dan mengakui segala perbuatannya dalam persidangan. Selain itu, Vanessa berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan adalah terkait penggunaan psikotropika. "Hal-hal yang memberatkan (tuntutan): perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang memberantas psikotropika," imbuh jaksa.
Vanessa juga pernah terlibat kasus pidana lain sehingga menjadi hal yang memberatkan tuntutan loh. Diketahui, Vanessa pernah dihukum karena terlibat kasus prostitusi pada 2018.
Dalam perkara ini, Vanessa Angel dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 6 bulan penjara atas kasus kepemilikan 20 butir pil Xanax. Vanessa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan.
Vanessa didakwa melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang perubahan penggolongan psikotropika dalam lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.