Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Kasus Lolly Ditunda Jadi 4 Oktober 2024

Vadel Badjideh Minta Pemeriksaan Kasus Lolly Ditunda Jadi 4 Oktober 2024

Kepolisian menyebut Vadel Alfajar Badjideh, atau VAB (19) meminta pemeriksaan terkait laporan persetubuhan anak Nikita Mirzani yakni Laura Meizani (LM) atau Lolly (17) ditunda menjadi Jumat (4/10).

"Penundaan disampaikan secara tertulis menjadi Jumat (4/10) di  jam yang sama," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan. 

Nurma mengatakan alasan permohonan penundaan melalui surat tertulis yang dikirimkan oleh kuasa hukum lantaran Vadel sedang sakit. Namun, hingga kini kuasa hukum terlapor belum memberikan keterangan surat sakit. 

"Penyidik sudah berkoordinasi, tapi sampai saat ini pukul 14.00 WIB belum ada keterangan surat sakit yang diberikan oleh kuasa hukum dari pihak VA," ujarnya. 

Kepolisian tengah mengumpulkan sejumlah bukti mulai dari foto, teks percakapan daring (chat), hingga keterangan  para saksi.

"Kemudian kita menunggu hasil visum keseluruhan, itu yang menjadi alat bukti," ucapnya.

Vadel dan Lolly (via Tribunews)

Dihubungi terpisah, kuasa hukum Vadel bernama Razman Arif Nasution, menegaskan penundaan ini bukan karena kliennya menghindari proses hukum lantaran pihaknya berupaya mengumpulkan bukti.

"Jawabannya tidak karena tim hukum yang saya pimpin juga sedang mengumpulkan barang bukti terkait pasal yang dilaporkan," ujar Razman.

Razman meyakini siap mendampingi sang klien untuk hadir dalam pemeriksaan pada Jumat (4/10) mendatang. Terkait kondisi terkini Lolly, Polisi menyebut saat ini  berada di rumah aman untuk menjalani terapi pengobatan psikis. Sayangnya keluarga belum diperkenankan untuk menjenguk alasannya agar Lolly bisa fokus menjalani terapi.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Vadel Badjideh untuk dimintai keterangan pada Jumat (27/9) pukul 14.00 WIB. Vadel merupakan kekasih dari anak Nikita Mirzani, yakni Laura Meizani Mawardi atau disapa Lolly (17).

Kejadian itu dimulai pada Januari 2024 di Jalan Bintaro Permai Nomor 5 (Bintaro Park View) RT 05/RW03, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Laporan kasus itu tertuang dalam LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/ Polda Metro Jaya.



Facebook Conversations


"Berita ini adalah kiriman dari pengguna, isi dari berita ini merupakan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengguna"